Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil
Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil adalah surat yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada orang lain untuk mengambil BPKB mobil atas namanya. Surat ini diperlukan untuk mempermudah proses pengambilan BPKB, terutama jika pemilik tidak dapat mengambilnya sendiri karena berbagai alasan, seperti sedang berada di luar kota atau sedang sibuk.
Berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemilik BPKB] Alamat : [Alamat Pemilik BPKB] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik BPKB]
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk mengambil [Nama Kendaraan] dengan [Nomor Rangka] dan [Nomor Mesin] atas nama [Nama Pemilik BPKB] yang tertera pada BPKB dengan Nomor [Nomor BPKB] di [Nama Instansi/Bengkel/Dealer/Lelang].
Kuasa ini diberikan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
Yang Memberikan Kuasa
[Tanda Tangan Pemilik BPKB]
[Nama Lengkap Pemilik BPKB]
[Stempel/Cap Pemilik BPKB]
Catatan:
- Pastikan identitas diri pemilik BPKB dan penerima kuasa tercantum dengan jelas.
- Sebutkan nama kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor BPKB.
- Sebutkan tempat di mana BPKB akan diambil.
- Tulis dengan tinta hitam dan gunakan kertas bermaterai.
- Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik BPKB dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Informasi Tambahan:
- Saksi harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun.
- Saksi harus mencantumkan identitas diri dan tanda tangan di bagian bawah surat kuasa.
- Surat kuasa dapat dibatalkan kapan saja oleh pemilik BPKB dengan membuat surat pencabutan kuasa.
Saran:
- Konsultasikan dengan pihak yang terkait (instansi, bengkel, dealer, lelang) untuk memastikan syarat dan ketentuan pengambilan BPKB.
- Simpan salinan surat kuasa untuk arsip pribadi.
Semoga informasi ini bermanfaat.